STRUKTUR LSP-P1
SMK NEGERI 1 MUNTOK
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL LSP P-1SMK NEGERI 1 MUNTOK
1. DEWAN PENGARAHa. Mengkoordinir dan bertanggungjawab atas seluruh kegiatan LSP P-1
b. Mengambil kebijakan agar LSP P-1 P-1 dapat berjalan dengan baik
c. Menetapkan Visi, Misi, dan Tujuan LSP P-1
d. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP P-1
e. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
f. Memobilisasi sumber daya
2. KETUA LSP P-1a. Membagi tugas personil LSP P-1
b. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan LSP P-1
c. Membuat program kerja dan kegiatan LSP P-1
d. Melakukan kegiatan LSP P-1 kepada dewan pengarah baik lisan maupun tulisane. Menyiapkan rencana program dan anggaran
3. KETUA KOMITE SKEMAa. Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi
b. Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja
c. Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektifitas penerapan skema
d. Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi
e. Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja
f. Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektifitas penerapan skema
4. MANAJER ADMINISTRASIa. Memfasilitasi unsur - unsur LSP P-1 guna terselenggaranya program sertifikasi profesi
b. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP P-1
c. Mengarsipkan hasil uji kompetensi
d. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP P-1 kepada BNSP
5. MANAJER MANAJEMEN MUTUa. Mengembangkan, menerapkan sistem manajemen mutu LSP P-1
b. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
c. Melakukan audit internal dan mengkaji ulang manajemen
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit eksternal
6. MANAJER SERTIFIKASIa. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
b. Menyiapkan perangkat asesmen
c. Melaksanakan kegiatan asesmen awal
d. Melaksanakan pemeliharaan kompetensi melalui surveilan dan asesmen ulang
e. Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK
f. Melakukan rekruitmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
7. MANAJER TUKa. Menentukan lokasi dan bangunan yang siap digunakan untuk uji kompetensi
b. Melengkapi kebutuhan peralatan dan perlengkapan lain yang dipersyaratkan untuk uji sertifikasi profesi
c. Membuat daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
d. Memastikan bahwa tempat dan peralatan sudah siap digunakan
e. Memelihara tempat uji kompetensi tetap siap untuk digunakan sebagai uji sertifikasi kompetensi
f. Memelihara rekaman mutu yang telah dibuat
