SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL II
PADA KOMPETENSI KEAHLIAN KIMIA TEKSTIL

Lingkup Pengguna Sertifikasi
1. Ruang Lingkup : Kompetensi KKNI Level II Bidang Kimia Tekstil
2. Lingkup penggunaan sertifikat : pada perusahaan, instansi, lembaga, atau organisasi yang memiliki divisi atau berkaitan dengan bidang Kimia Tekstil.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
1. Peserta didik pada SMK bidang keahlian kimia tekstil yang telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran.
2. Telah memiliki sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan Praktek Kerja Industri.
3. Memiliki nilai raport pada kompetensi terkait.

Daftar Unit Kompetensi 

Scroll to Top