PROFILE
LSP-P1 SMK NEGERI 1 MUNTOK

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) SMKN 1 MUNTOK adalah lembaga penjamin mutu kompetensi yang didirikan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 800/422/SMKN1MTK/X/2018 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi-P1 SMKN 1 MUNTOK. Kedudukan hukum dan otoritas pelaksanaan sertifikasi lembaga ini diperkuat melalui Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.1193/BNSP/XI/2019 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi SMKN 1 Muntok.Sebagai lembaga pendukung BNSP, LSP-P1 SMKN 1 MUNTOK bertanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan uji kompetensi yang akuntabel, menerbitkan sertifikat kompetensi berlogo Garuda BNSP, serta memelihara kualitas operasional Tempat Uji Kompetensi (TUK). Dalam rangka menyongsong proses relisensi dan perluasan ruang lingkup, seluruh aktivitas lembaga dikembangkan secara dinamis berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17024:2012 dan Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/III/2014 guna menjamin mutu kompetensi asesi di bidang teknologi dan industri.Guna menjamin ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, diperlukan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang akuntabel dan konsisten. Penyelenggaraan sistem ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK), maupun Standar Kompetensi Internasional. Panduan Mutu ini beserta seluruh dokumen turunannya termasuk Standard Operating Procedure (SOP), Instruksi Kerja (IK), dan Formulir disusun berdasarkan acuan normatif Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi serta SNI ISO/IEC 17024:2012.

Scroll to Top